JAKARTA – Pemerintah memastikan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta TNI/Polri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Untuk gaji pokok PNS semua sama dan saat ini tertuag dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Gapok ini belum termasuk tunjangan kinerja yang berbeda di setiap kementerian. Artinya THR yang diterima PNS tiap lembaga tidak sama tergantung tunjangannya. cnn/mb06