Mata Banua Online
Senin, Mei 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

by Mata Banua
5 Mei 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Mei 2025\6 Mei 2025\2\22\New Folder\Polres Tapin Tangkap Pelaku Tambang Ilegal.jpg
WAKAPOLRES Tapin Kompol Aunur Rozaq saat menunjukan barang bukti yang digunakan FAS untuk menambang batubara secara ilegal, Senin (5/5).(foto:mb/ant)

RANTAU – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin membongkar pelaku penambangan batubara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Energi Batubara Lestari (EBL), Desa Baramban, Kecamatan Piani.

Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan manajemen PT EBL yang mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Berita Lainnya

Antrean Panjang SPBU Mulai Terurai

Antrean Panjang SPBU Mulai Terurai

24 Mei 2026
DPPKB Tapin Gelar Apresiasi Duta Genre

DPPKB Tapin Gelar Apresiasi Duta Genre

24 Mei 2026

“Hasil pemeriksaan di lapangan menguatkan dugaan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP milik PT EBL,” ujarnya, Senin (5/5).

Ia membeberkan, petugas menciduk seorang pria berinisial FAS yang di duga menjadi pelaku tunggal penambangan ilegal tersebut. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4), enam hari setelah laporan di terima,” katanya.

Menurutnya, batubara hasil tambang ilegal itu ditumpuk di area stokpile yang di bangun pelaku di sekitar lokasi tambang.

Galih menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang membeli hasil tambang tersebut.

“Tersangka melakukan aktivitas secara perorangan, tujuan distribusi batubara masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Selain meringkus tersangka FAS, aparat turut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang disewa pelaku.

FAS di jerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper