
RANTAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berkomitmen menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan salah satu perusahaan di Desa Suato Tatakan.
“Banyak poin yang disampaikan masyarakat, Insya Allah akan kami akomodir agar mendapat penyelesaian yang adil,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tapin Achmad Riduan Syah di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Rabu.
Isu utama yang diangkat, ucap Riduan, terkait dampak limbah batu bara terhadap lahan pertanian, kualitas udara, dan kesehatan warga.
Riduan menyebutkan, DPRD Tapin akan segera melakukan peninjauan lapangan bersama pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Kami akan menjadwalkan tinjauan ke sejumlah titik terdampak, dan siap pasang badan untuk masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suato Tatakan Fahmi Sadikin mengungkapkan persoalan lingkungan telah berulang dan berdampak nyata terhadap ruang hidup warga, termasuk lahan pertanian di sekitar Kanal Lokbuntar serta debu yang mencemari pemukiman.
“Sudah beberapa kali dimediasi, baik internal desa maupun oleh pihak kepolisian, tapi belum ada hasil. DPRD jadi harapan terakhir kami,” kata Fahmi.
Ia menyebutkan, jika tak ada penyelesaian konkret, warga bersama pemerintah desa akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan.{[an/mb03]}

