Mata Banua Online
Selasa, November 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejagung Periksa Dua Hakim Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO

by Mata Banua
29 April 2025
in Headlines
0

 

KEPALA Puspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Berita Lainnya

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

10 November 2025
Arif Satria Dilantik Jadi Kepala BRIN

Arif Satria Dilantik Jadi Kepala BRIN

10 November 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hakim pertama yang diperiksa berasal dari Pengadilan Tinggi Jakarta yakni Haris Munandar (HM).

Sementara yang kedua yakni Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (28/4).

“Ada hakim yang diperiksa terkait dengan kalau tidak salah gugatan perdata yang di pengadilan yang dijadikan sebagai dasar dalam putusan onslagt,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Selain kedua hakim itu, Kejagung memeriksa saksi lainnya yakni Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper