BANJARMASIN – Warga yang tengah antri di SPBU AKR, Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dibuat gaduh, Senin (21/4) sekitar pukul 09.15 Wita.
Kegaduhan itu disebabkan tiga orang laki-laki saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Tak ayal dua orang mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sementara satu pria lainnya terluka ringan dan diamankan oleh Opsnal kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Kristugus Lirens melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno menyatakan ke awak media bahwa dua orang yang berseteru terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Sultan Suriansyah dan dalam perawatan intensive, satu pelaku diamankan di Mako.
Menurut Iptu Sudirno, perkelahian yang dipicu saat korban yang juga pelaku penganiayan bernama KR alias Kastu (45) warga Jalan Veteran Gang 7 Daha Rt 010 Rw 001 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur menegur pelaku pengeroyokan bernama Rus alias Bandi (38), Karyawan Swasta, warga Jalan Pulau Alalak Rt 009 Rw. 000 Kelurahan Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Pelaku pengeroyokan MC alias Dedet (34), warga Jalan Pulau Alalak Rt 009 Rw 000, Kelurahan Pulau Alalak, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Dari kronologis kejadian telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, dibeberkan Iptu Sudirno, pelaku Bandi dan Dedet sedang dalam kondisi mabuk berat di TKP depan SPBU.
Kemudian, keduanya ditegur oleh KR sehingga pelaku pengroyokan langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam kepada Kastu.
Selanjutnya, Kastu membalas dengan menggunakan senjata tajam kepada Bandi, akibat kejadian tersebut Kastu mengalami luka di bagian tangan kanan, tangan kiri, punggung dan kepala tepatnya di belakang telinga.
Sedangkan Bandi terluka pada bagian dada, sementara motif pengeroyokan masih didalami, baik pelaku penganiayaan dan pelaku pengeroyokan sama-sama membuat laporan polisi.
Pelaku Bandi masih dilakukan perawatan medis di rumah sakit Sultan Suriansyah temannya Dedet diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan.
Pelaku Kastu juga dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Sultan Suryansyah, namun lukanya cukup parah dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Dua orang pelaku pengeroyok dijerat pasal 170 KUHP, pelaku penganiayaan, dijerat dalam pasal 351 KUHP. sam/ani

