
KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S. Sos memimpin Apel Gabungan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati di Komplek Perkantoran Sebelimbingan, kemarin.
Dalam memimpin apel tersebut, Bupati menyampaikan, mari kita maknai halal bi halal ini dengan saling maaf memaafkan.”Tentu ini kita harus maknai sebagai momentum dalam rangka mengawali hari kerja kita pada pagi hari ini, tentunya juga dalam halal bi halal ini kita saling maaf memaafkan, secara pribadi kepada seluruh masyarakat dan tidak lupa saya hormati Wakil Bupati, Pj. Sekda, dan Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinam SKPD, Direktur PDAM, Direktur Rumah Sakit Daerah Pangeran Jaya Sumitra, Apartur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan-Karyawati ASN,”Ucapnya.
Serta menyampaikan, sejumlah arahan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Dan menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja.
“Kami mengharapkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan Disiplin, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja. Saya ingin kita betul-betuk Disiplin Kerja terutama dalam berpakaian dan tepat waktu,”tuturnya.
Ia juga mengingatkan, agar Kepada Kepala Dinas untuk terus mengevaluasi anggotanya, untuk disiplin kerja dan terus memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Kepada Kepala Dinas termasuk sampai dengan Kepala Seksi untuk betul-betul mengatur anggotanya dan memberikan pekerjaan sesuai dengan porsinya dan setiap bulannya diharapkan agar mengawasi dan terus mengevaluasi kinerja,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli mengakal seluruh ASN untuk menyatukan semangad dalam kebersamaan membangun Kabupaten Kotabaru.”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru awal dari pada pagi ii, mengharapkan kita tetap semangad, mari kita bersama-sama berkolaborasi, bersinergi dalam rangka membangun Kotabau yang kira cintai,”tutupnya.
Selepas pelaksanaan Apel Gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Halal Bihalal Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru bersama seluruh Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab Kotabaru.
Di kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3/289/ SETDA tanggal 07 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor :
000.8.3.4/290/ORG.SETDA, tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan melaksanakan kebijakan apel pagi setiap hari kerja pada jam 07.45 Wita bagi seluruh ASN disetiap unit kerja masing-masing atau gabungan.{[ebet/mb03]}