
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokterran Universitas Padjadjaran (Unpad), pemerkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).
Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ucap mereka.
Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.”
Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Sementara, polisi menyatakan korban pelecehan seksual dokter PPDS anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang.
Selain FH yang diperkosa Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, diduga masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan oleh Priguna.
Polisi mengatakan dua korban lain saat ini masih belum dapat dimintai keterangan.
“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi Kamis (10/4), kepada CNNindonesia.com.
Surawan mengatakan ia sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.
“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH. Priguna membius korban sebelum melampiaskan nafsunya.
“Modusnya sama,” katanya.
Priguna merupakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang ditempatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan polisi terhitung sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menyatakan Priguna sempat berupaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap.
“Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4). web