JAKARTA – Dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi hingga berujung kematian di Way Kanan, Lampung, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa (25/3), seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Dua oknum TNI itu adalah Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan atas peristiwa yang mewarnai penggerebekan area sabung ayam pertengahan bulan ini.
Status penetapan tersangka dua prajurit TNI itu disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya dalam konferensi pers bersama itu.
Eka menjelaskan penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan temuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” katanya.
Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
Sementara, Danpuspom TNI menegaskan komitmen menuntaskan kasus dua anggota TNI terlibat penembakan dan perjudian di arena sabung ayam, yang menewaskan tiga polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Terkait isu dugaan setoran perjudian terhadap oknum yang ramai berseliweran di media sosial, tidak menjadi prioritas utama dalam penyelidikan saat ini.
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan, institusinya tidak akan terpengaruh oleh spekulasi yang berkembang di publik dan akan tetap berpegang pada proses hukum.
“Kami belum fokus ke arah itu (dugaan setoran), karena kami akan fokus kepada proses hukum penembakan ini,” kata Eka di Mapolda Lampung, Selasa (25/3), kepada CNNindonesia.com.
Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya, segala bentuk isu yang berkembang di media sosial, tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan.
“Persoalan yang ramai di medsos, itu biarkan dulu. Beri ruang waktu kami, bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan main-main, dan akan fokus hanya pada proses hukum yang kami tangani,”jelasnya.
Isu dugaan setoran dari hasil perjudian sebelumnya juga telah disinggung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Helmy meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti-bukti yang valid agar tidak menyesatkan opini publik.
Menurutnya, narasi tersebut berkembang setelah muncul unggahan di media sosial yang kemudian menjadi konsumsi publik.
“Jika kita merunut lagi jejak digital, itu kan diawali dari media sosial yang menyebutkan ada chat atau percakapan antara Kapolsek dengan Peltu Lubis,” ujar Helmy.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk informasi yang beredar harus didukung dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” katanya. web