
BANJARMASIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan kepada wajib pajak tidak dikenakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama libur panjang, terhitung sejak 28 Maret hingga 8 April 2025.
Hal tersebut bertepatan dengan umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah serta cuti bersama, sehingga seluruh pelayanan di Samsat tidak di buka dan wajib pajak tidak dikenakan denda.
Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil SE MSi mengatakan, sesuai edaran cuti bersama sejak 28 Maret hingga 8 April 2025, Samsat seluruh Kalsel tidak menerima pelayanan lagi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kalau PKB-nya berakhir saat libur cuti bersama tidak akan dikenakan denda administrasi,” ujarnya usai menghadiri buka puasa bersama seluruh perwakilan Samsat se-Kalsel di Kantor UPPD Samsat Banjarmasin II di Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin, Minggu (23/3) malam.
Ia menyebutkan, hingga 10 Maret kemarin telah terealisasi pendapatan PKB 20,32 persen dari target Rp 600 miliar, dan sudah mencapai Rp 121 miliar lebih. Sementara untuk BBNKB dari Rp 570 miliar terealisasi kurang lebih Rp 12,9 miliar, dan PPBBKB sudah Rp 245 miliar lebih.
“Keringanan opsen yang diberikan pemerintah masih berlaku hingga akhir Juni 2025. Nanti kita lihat apakah dilanjutkan sambil menunggu petunjuk dari gubernur,” jelasnya.
Sementara, Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II M Mirza Luffillah SE MM menambahkan, selama Bulan Ramadhan ini pendapatan di Samsat Banjarmasin II meningkat.
“Untuk PKB hingga Sabtu kemarin sekitar 22,87 persen, begitu juga BBNKB naik pendapatannya. Selain itu, selama libur cuti bersama nanti pelayanan Samsat Keliling, Drive Thru dan lainnya kami tiadakan,” katanya. rds