Jumat, Agustus 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPR Hapus Pasal Hina Presiden

by Mata Banua
24 Maret 2025
in Headlines
0

 

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

JAKARTA – Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pasal yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dihapus.

Habib menjelaskan, ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif itu adalah kekeliruan.

“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” kata Habib dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).

Dalam draf terbaru RUU KUHAP yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat dua tindak pidana dalam pasal 77 yang dihapus sehingga kini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kedua hal yang dihapus yakni; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Kini, terdapat 7 tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP.

“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ,” jelas Habib.

“Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berunah saat pembahasan dan pengesahan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu mengatakan Komisi III telah mengirimkan draf RUU KUHAP terbaru kepada pemerintah.

Sebelumnya, Habib mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ucapnya. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA