Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus BJBi

by Mata Banua
13 Maret 2025
in Headlines
0

 

KPK menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Berita Lainnya

Prabowo: Pemerintah Tak Tinggal Diam

Prabowo: Pemerintah Tak Tinggal Diam

16 Oktober 2025
Anggota DPRD Dibui 10 Tahun Gegara Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Dibui 10 Tahun Gegara Kasus Pencabulan

16 Oktober 2025

Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang, seperti dikutip CNNindonesia.com.

Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Sementara, tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp 70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper