
RANTAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin membantu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rantau Kelas IIB membantu pengelolaan sampah guna mengurangi limbah makanan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Tapin Supian Noor mengatakan, sampah organik yang ada di Rutan Rantau akan di uraikan dengan metode penguraian menggunakan maggot.
“Kami memberikan fasilitasnya berupa tiga bak sampah makanan dan kantong plastik yang akan digunakan untuk mengolah limbah organik,” ujarnya, Kamis (13/3).
Selain bantuan fasilitas, lanjut dia, DLH Tapin juga berkomitmen mengambil sampah organik dari Rutan Rantau secara rutin guna di kelola lebih lanjut dengan metode maggot milik DLH.
Ia berharap bantuan pengelolaan sampah organik ini dapat mengurangi volume sampah di Kabupaten Tapin, dan mendorong sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau Kelas IIB Rahmad Pijati menambahkan, inisiatif dan program pengelolaan sampah organik sangat membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di rutan.
“Dengan adanya pengelolaan sampah organik kebersihan di lingkungan Rutan Rantau dapat lebih terjaga, sekaligus membantu mengurangi dampak negatif dari limbah organik,” katanya.
Menurutnya, dengan program pengelolaan sampah organik, Rutan Rantau bukan hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga ikut serta mengelola sampah yang lebih inovatif dan berkelanjutan. ant