
PEMERINTAH Kota Banjarmasin berkomitmen menangani darurat sampah di daerah itu dengan membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau tempat pengolahan sampah dengan sistem reduce, reuse dan recycle (TPS3R) di setiap kelurahan.
“Ini salah satu skema nyata yang kita siapkan dalam penanganan darurat sampah saat ini,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love di Banjarmasin, Rabu.
Alive mengemukakan hal itu saat mendampingi Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menerima aksi demo belasan aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin.
Alive memastikan, Pemko Banjarmasin bergerak untuk menangani darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Januari 2025.
Menurut dia, mengatasi darurat sampah perlu dukungan seluruh warga masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pemilihan sampah dalam kehidupan sehari-hari baik dari rumah, perkantoran, kawasan pelayanan publik, pertokoan hingga pasar.
“Untuk solusi jangka pendek, semua kelurahan kita akan wajibkan membuat rumah pilah, kita akan anggarkan dan menugaskan 3 petugas pemilahan dan 1 orang pengawas di tiap kelurahan,” terangnya.
“Dengan adanya rumah pilah ini, warga yang membuang sampah melewati paman gerobak, akan masuk ke rumah pilah dulu untuk kemudian dilakukan penyortiran, mana sampah organik dan non organik. Residu yang tersisa, ini akan kita tempatkan di TPS untuk diangkut ke TPA Banjarbakula,” ujarnya.
Sementara, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menanggapi aksi aktivis lingkungan hidup tersebut mengakui bahwa persoalan sampah saat ini memang sangat serius dan perlu solusi menyeluruh.
Yamin menyebut bahwa pihaknya sudah mengundang para lurah dan pemangku kebijakan di tingkat kelurahan untuk mulai menerapkan sistem pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Jika setiap kelurahan melakukan pemilahan, jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bisa berkurang signifikan,” bebernya.
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan LSM, akademisi dan masyarakat. Ini masalah bersama, jadi perlu solusi bersama. Kalau mereka ingin menyuarakan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup, silakan saja. Itu hak mereka dan kami dukung sepanjang sesuai aturan,” katanya. ant