Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ranperda Pembiayaan Tahun Jamak Diperdalam

by Mata Banua
12 Maret 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus III Ranperda Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel H. Gusti Iskandar Sukma Alamayah saat memimpin RDP dengan jajaran Pemprov Kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimamtan Selatan (DPRD Kalsel) terus diperdalam dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Berita Lainnya

Supian HK Harapkan Pemuda Daerah Terus Lanjutkan Perjuangan

Supian HK Harapkan Pemuda Daerah Terus Lanjutkan Perjuangan

30 Oktober 2025
DPRD Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Tingkatkan Pencegahan Korupsi

DPRD Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Tingkatkan Pencegahan Korupsi

30 Oktober 2025

Rapat yang dipimpin, Ketua Pansus III Ranperda Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel H. Gusti Iskandar Sukma Alamayah mengatakan, RDP ini dimaksudkan untuk membahas materi draf ranperda yang merupakan usulan dari Pemprov Kalsel sekaligus menyandingkan dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu.

“Banten sudah memiliki 2 perda itu ya, tahun 2012 dan 2018. Kemudian, dasar cantolan raperda itu apa saja? Ternyata sumber inspirasinya adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu tadi kita sepakat dengan pemerintah (Pemprov Kalsel), dengan eksekutif bahwasanya dasar cantolan itu yang akan kita masukan tadi sumber inspirasi dari ranperda itu sendiri”, ujar Gusti Iskandar di Banjarmasin, Rabu (12/3) sore.

Dijelaskannya, Ranperda Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak ini merupakan regulasi atau payung hukum terhadap program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan melebihi masa 1 tahun anggaran.

“Ranperda yang akan memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program kegiatan pemerintah (Kalsel), program-program kegiatan fisik, konstruksi pemerintah yang (pembiayaannya) lebih dari satu tahun anggaran”, jelas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar).

Ditanya kapan Ranperda ini selesai, mantan Anggota DPR RI selama 3 periode ini menegaskan, pihaknya optimis akan segera diselesaikan setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri).

“Ranperda ini mungkin segera sesudah kita konsultasi ke kemendagri nanti. Karena dasar cantolannya kan sudah ada tadi, RPJPD ya kan, dan bukan RPJMD. Kemudian untuk menstresing dari pasal-pasal yang ada di dalam itu kita sesuaikan dengan apa yang berkembang di dalam pembahasan Pansus”, ungkapnya.

Selanjutnya Gusti Iskandar juga memastikan bahwa proyek-proyek yang nantinya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel.

“Semua itu nanti dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS. Kemudian sesudah itu menjadi kesepakatan pembahasan, ada nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah (Kalsel). Kita tidak mau juga melepas begitu saja”, pungkasnya.rds

Teks foto-

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper