
AMUNTAI- Usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), DPRD tancap gas melakukan rapat lanjutan bersama Bupati dan Wakil Bupati HSU membahasa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai serta pelayanan terhadap pasien BPJS kesehatan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah didampingi dua Wakil Ketua serta para Anggota DPRD HSU dan dari pihak eksekutif.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD HSU meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai sudah sejauh mana langkah pembangunan Rumah Sakit Pembalah Batung tahap kedua ini, dan ia juga menyampaikan bahwa begitu pentingnya rapat kerja ini, karena kondisi masyarakat yang juga terus mendesak pihak DPRD untuk menyelesaikan permasalahan seputar pelayanan BPJS di rumah sakit.
“Kami telah melaksanakan kunjungan ke rumah sakit, melakukan peninjauan lokasi serta monitoring dan kemudian rapat bersama dinas terkait,” kata H Sahrujani Bupati HSU.
Ia menyampaikan, secara gamblang bagaimana keadaan yang terjadi dan berupaya, agar RSUD Pembalah Batung secara fungsional berjalan dengan baik dan memadai. Ditambah memang masih kurangnya fasilitasi seperti ruang gizi, ruang farmasi, ruang manajeman yang belum ada.
Selain itu, DPRD HSU juga menginginkan peningkatan pelayanan kesehatan pasien BPJS yang memang membutuhkan. Sampai kepada saran DPRD, untuk meningkatkan fungsi puskesmas kalau perlu ada IGD dan rawat inapnya, dan atas nama masyarakat meminta ketegasan jangan ada yang ditolak ketika mereka datang untuk berobat.
DPRD berharap, tidak ada lagi laporan masyarakat bahwa mereka bolak balik ingin berobat tidak diterima di rumah sakit apalagi kasusnya sampai meninggal dunia.
Oleh sebab itu, didapatkan solusi melalui penganggaran sebesar 12,6 M yang didalamnya sudah terdapat biaya pendampingan. Eksekutif dan legislatif sepakat bahwa ini menjadi skala prioritas dan juga sebagai pembenahan terhadap puskesmas yang fasilitasnya kurang memadai.
Teknis dilapangan akan disesuaikan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Selanjutnya diperlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan kegiatan tahun jama. Perda yang diperlukan adalah Perda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak. (suf/mb03)