
PELAIHARI – Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penggerebekan terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Karang Jawa, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (9/3).
Pangkalan tersebut di duga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, Ketua RT 1 RW 01 Kelurahan Karang Taruna, Padli, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Kemarin sore, Minggu (9/3), ulun (saya, Red) dipanggil ditreskrimsus terkait temuan bahwa pangkalan ini tidak menjual sesuai HET. Memang benar ada pelanggaran, pangkalan tersebut menjual ke pengecer dengan harga di atas ketentuan,” ujarnya, Senin (10/3)
Ia mengatakan, beberapa orang telah di mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Ia sendiri turut di periksa sebagai saksi karena wilayahnya menjadi tempat operasi pangkalan tersebut.
“Saya sebagai ketua RT di mintai keterangan karena pangkalan ini berada di wilayah saya. Memang benar ada warga yang menjual di atas HET,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pemilik pangkalan, distribusi gas di prioritaskan untuk warga RT 1. Jika ada sisa, kemungkinan akan di jual ke pengecer. Namun, ia tidak mengetahui pasti harga jualnya di tingkat pengecer. “Kalau yang di jual di sini harganya Rp 22 ribu per tabung,” ucapnya.
Saat penggerebekan berlangsung, Padli mengaku berada di lokasi. Berdasarkan kesaksiannya, aparat kepolisian membawa tabung gas 3 kg serta papan nama pangkalan tersebut.
Sementara, AKBP Amein Rovi Kasubdit Indaksi Dit reskrimsus Polda Kalsel ketika di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan hal tersebut dan mengatakan akan menggelar jumpa pers. ris