
JAKARTA – Menteri Pertahanan Letjen (purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tak akan mengutak atik pasal larangan semua anggota TNI untuk berbisnis. Pernyataan itu disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat kerja perdana di Komisi I DPR membahas RUU tersebut.
“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Selasa (11/3), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menegaskan RUU TNI hanya merevisi tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun anggota TNI.
Sjafrie memastikan tak ada perubahan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan TNI berbisnis. Pasal itu berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”.
“Dilarang, prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal,” ujar Sjafrie.
Namun begitu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur dengan detail. Sebab, pada praktiknya, saat ini banyak keluarga atau anggota TNI yang berbisnis.
Namun, bisnis tersebut dilakukan dalam skala kecil dan tak berpengaruh pada profesionalisme dan independensi mereka. Menurut Hasan, hal itu harus diatur, misalnya UU harus melarang tegas bisnis dalam skala besar.
“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis misalnya ikut tender ya repot, kasian rakyat,” ujar Hasan.
Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah yang harus dilakukan perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan karena mengemban jabatan sipil.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI agar bisa menempati jabatan sipil di luar TNI.
Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI.
“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.
Ketika ditanya soal sanksi yang diatur UU TNI jika prajurit TNI aktif tersebut tidak mundur dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto enggan menjawab.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor.
Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.
Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34/2004 menyebutkan, Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Selanjutnya, Pasal 47 Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif boleh menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara.
Sementara Pasal 47 Ayat (2) berbunyi, Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. web

