TANJUNG – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HN (29), yang menjadi korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya NAS (66), Sabtu (8/3) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) tersebut tinggal di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta.
“Menurut keterangan korban, saat ia menidurkan anaknya di ayunan pelaku NAS keluar dari WC dan menutup pintu dengan keras, korban yang merasa heran kemudian menanyakannya kenapa,” jelasnya.
Ia mengatakan, mendengar pertanyaan sang istri, pelaku menjawab dengan ucapan ‘kenapa ikam cangang-cangang’ (apa kamu lihat-lihat). Mendengar hal tersebut, korban langsung ingin meninggalkan rumah.
“Tetapi saat di depan halaman rumah, rambut korban di jambak dari belakang oleh pelaku yang sambil meneriaki korban dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Merasa takut, korban kembali ke kamarnya dan pelaku mengucapkan ‘bulik ikam angkuti sana baju bila kada di angkuti ku bakar’ (pulang kamu, bawa baju kamu kalau tidak di bawa aku bakar).
Pelaku kemudian masuk ke kamar mengambil sebuah senjata tajam (sajam) sambil berucap ‘handak kubunuh ikam, jangan kira aku takutan’ (kubunuh kamu, jangan kira aku takut) sambil mengarahkan sajam kepada korban. Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku keluar rumah dan korban meminta tolong di jemput ibunya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit akibat tarikan di rambut dan merasa takut karena ada ancaman di bunuh, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” bebernya.
Menanggapi laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM kemudian mengamankan pelaku pada sore harinya di tepi jalan simpang 3 Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Atas kejadian tersebut, NAS di sangkakan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf a atau Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 5 Huruf a dan Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
“Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong, dan turut di sita barang bukti berupa satu pisau belati dengan ganggang berwarna coklat kayu dan panjang kurang lebih 34 cm, dan satu lembar KTP atas nama pelaku,” pungkasnya. yan

