TANJUNG – Polres Tabalong menyita 1,66 gram sabu dari pengedar narkoba berinisial DA (28), warga Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, penangkapan DA menindaklanjuti tertangkapnya kurir sabu di Desa Solan Kecamatan Jaro, berinisial S (19).
“Pelaku DA kita tangkap setelah pengakuan tersangka S yang tertangkap menjual sabu di Desa Solan,” katanya, Senin (10/3).
Setelah mendapat informasi dari pelaku S, Sat Resnarkoba Polres Tabalong kemudian mendatangi lokasi yang di sebutkan, yaitu sebuah rumah di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti di dalam kamar.
Dari pelaku DA, petugas menyita barang bukti berupa 13 plastik klip, sabu dengan berat bersih 1,66 gram, dua timbangan, serta uang tunai Rp 120 ribu. Saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial S tertangkap saat menjual sabu di tepi jalan raya desa setempat. Penangkapan pelaku sebagai tindaklanjut laporan warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Dari pelaku S, kami amankan tiga plastik klip sabu dengan berat bersih 0,09 gram,” ucap kapolres.
Sebelum di tangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong, pelaku terlihat sedang menunggu seseorang di TKP dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga plastik klip sabu.
S pun di giring ke Mapolres Tabalong bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain sabu 0,09 gram, turut di sita satu gawai warna hitam, satu kotak bekas Pod, dan satu bungkus plastik klip besar. ant

