
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Antara.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” katanya lagi.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin.
Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Helfi pun mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kedua, Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Selain menyita barang bukti, Helfi mengatakan pihaknya juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas temuan tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia. web