AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang warga Kelurahan Antasari berinisial SHF (36), karena kedapatan menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan. Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo kepada wartawan, Kamis (6/3).
Surtago mengatakan, pelaku kedapatan memiliki dan menguasai tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.54 gram dan berat bersih 3.14 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah handphone dan uang tunai.
Ia menyatakan, tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini. Polres HSU mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. suf