Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengacara Sebut Dakwaan JPU Sebagai Kriminalisasi Hukum

Tak Ada Nama Tom Lembong, 10 Orang Diperkaya dari Kasus Impor Gula

by Mata Banua
6 Maret 2025
in Headlines
0
SAKSIKAN SIDANG – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). Kedatangan Anies tersebut untuk menyaksikan sidang perdana Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula.

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi, usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari beralasan eksepsi lebih baik langsung dibacakan lantaran kliennya telah terlalu lama berada dalam tahanan usai menjadi tersangka.

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

“Mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan,” kata Ari dalam sidang, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas. Ia juga mengatakan dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalisasi kliennya.

“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari.

“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

Dalam persidangan kemarin, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir menyaksikan sidang perdana Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tersebut.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.

Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap tindakan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 memperkaya 10 pihak.

Akibat tindakan itu, Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dari 10 pihak yang diperkaya, 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti yang tak berstatus tersangka. Uniknya, dari 10 nama tersebut tidak ada nama Tom Lembong, yang didakwa dalam kasus ini.

Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya Tom dalam kasus ini.

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42,8 miliar (Rp42.870.481.069,89)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL. Web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA