Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Minta Dinas PMPTSP Perluas Investasi

by Mata Banua
4 Maret 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyertaan Modal DPRD Kalsel H Jahrian SE saat memimpin rapat dengan Dinas PMPTSP dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyertaan Modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Berita Lainnya

Supian HK Harapkan Pemuda Daerah Terus Lanjutkan Perjuangan

Supian HK Harapkan Pemuda Daerah Terus Lanjutkan Perjuangan

30 Oktober 2025
DPRD Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Tingkatkan Pencegahan Korupsi

DPRD Siap Berkolaborasi Dengan Pemprov Tingkatkan Pencegahan Korupsi

30 Oktober 2025

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyertaan Modal H Jahrian SE didampingi Wakil Ketua Adrizal berjalan dengan aman dan lancar untuk menerima masukan dari Dinas PMPTSP dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

H Jahrian mengatakan terkait pansus kali ini pada prinsifnya anggota dewan menghendaki otonomi daerah itu seluas-luasnya dijalanakan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang kiranya menjamin kepastian hukum tentang berinvestasi.

Oleh sebab itu Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga bertukar pendapat hari ini, agar kiranya produk tersebut diperluas wewenangnya agar jangan hanya membidangani bidang-bidang khusus.

Seperti di Palembang dia bisa membidangi 40 bidang, kemudian di Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah 70 bidang. “ Kalau Kalsel tadi disebuhkan hanya ada 6 bidang saja, jadi batasan-batasan tersebut pada prinsifnya kita tidak boleh begitulah. Artinya stekholder termasuk dinas instansi terkait jangan ada ketersinggungan dengan adanya Dinas PMPTSP karena menurut saya dinas tersebut memberikan kemudahan dalam perizinan,” ujar H Jahrian usai rapat pansus di ruang Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (4/3) siang.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan namun kadang-kadang diperlambat oleh Dinas dan Instansi terutama seperti Dinas ESDM Kalsel terkait bidang galian C yang mempersulit yang sebelumnya sudah diberikan Dinas PMPTSP.

Kadang-kadang Dinas Pertambangan mengatakan ada berbatasan dengan kawasan hutan dan izin habis, padahal Dinas ESDM resikonya apa . “ Investasi penanaman modal kita mencari diluar negeri susah, di dalam negeri dipersulit juga. Saya sangat tidak setuju dengan Dinas Pertambangan ini,” tegasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper