
BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyertaan Modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyertaan Modal H Jahrian SE didampingi Wakil Ketua Adrizal berjalan dengan aman dan lancar untuk menerima masukan dari Dinas PMPTSP dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
H Jahrian mengatakan terkait pansus kali ini pada prinsifnya anggota dewan menghendaki otonomi daerah itu seluas-luasnya dijalanakan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang kiranya menjamin kepastian hukum tentang berinvestasi.
Oleh sebab itu Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga bertukar pendapat hari ini, agar kiranya produk tersebut diperluas wewenangnya agar jangan hanya membidangani bidang-bidang khusus.
Seperti di Palembang dia bisa membidangi 40 bidang, kemudian di Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah 70 bidang. “ Kalau Kalsel tadi disebuhkan hanya ada 6 bidang saja, jadi batasan-batasan tersebut pada prinsifnya kita tidak boleh begitulah. Artinya stekholder termasuk dinas instansi terkait jangan ada ketersinggungan dengan adanya Dinas PMPTSP karena menurut saya dinas tersebut memberikan kemudahan dalam perizinan,” ujar H Jahrian usai rapat pansus di ruang Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (4/3) siang.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan namun kadang-kadang diperlambat oleh Dinas dan Instansi terutama seperti Dinas ESDM Kalsel terkait bidang galian C yang mempersulit yang sebelumnya sudah diberikan Dinas PMPTSP.
Kadang-kadang Dinas Pertambangan mengatakan ada berbatasan dengan kawasan hutan dan izin habis, padahal Dinas ESDM resikonya apa . “ Investasi penanaman modal kita mencari diluar negeri susah, di dalam negeri dipersulit juga. Saya sangat tidak setuju dengan Dinas Pertambangan ini,” tegasnya.rds
 
			

