
TANJUNG – Satlantas Polres Tabalong menindak dan memberikan sanksi kepada 12 pengendara yang terlibat aksi balap liar di Kawasan Taman Kota Tanjung, Sabtu (1/2).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan, pihak kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di Bulan Ramadhan.
“Aksi balap liar ini terjadi pada dini hari saat waktu sahur. Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orangtua serta generasi muda, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami mengingatkan agar masyarakat khususnya anak-anak muda tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum seperti balap liar. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tabalong Oki Hermawan SH menambahkan, ia akan memberikan sanksi kepada 12 kendaraan yang digunakan untuk balap liar.
“Kegiatan seperti ini akan kami lakukan terus selama Bulan Ramadhan. Kami mengimbau agar masyarakat terutama para remaja tidak menjadikan Ramadhan sebagai ajang untuk melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat seperti ini,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan untuk tidak melakukan beberapa tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, penggunaan petasan secara berlebihan, sahur on the road dengan konvoi ugal-ugalan, hingga tawuran.
“Kami berharap masyarakat Tabalong dapat menjalani Bulan Ramadhan dengan penuh khidmat dan kedamaian. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif agar ibadah dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” pungkasnya. yan

