Mata Banua Online
Selasa, Januari 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bisakah Pendapatan Negara Tanpa Pajak?

by Mata Banua
20 Februari 2025
in Opini
0

Ummu Arsy (Tinggal di Amuntai)

Untuk menjalankan kegiatan dalam pemerintahan, negara harus memiliki dana pemasukan yang berasal dari sumber-sumber yang telah ditetapkan oleh negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, mencapai 82,4% dari total pendapatan.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\20 Januari 2026\8\Opini Selasa\Yudriza Sholihin.jpg

Isra Mi’raj: BencanaEkologisdan Revitalisasi Islam Hijau

19 Januari 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Penangan Islam Terhadap Bencana Alam

19 Januari 2026

Dikutip dari goodstats.id, hasil tambang, minyak bumi, gas, dan energi menyumbang 7,4%. Sumber daya alam (SDA) menyumbang sekitar 7,4% dari total pendapatan negara. BUMN turut menyumbang pendapatan Negara Sebanyak 3,1%. Badan Layanan Umum Menyumbang 3%. Sudah menjadi kewajaran pada sistem kapitalis, Negara sangat mengandalkan pajak sebagai dana pemasukan dalam membiayai kegiatan pemerintahan.

Kalau dilihat data pendapatan dari hasil tambang, minyak bumi, gas dan energi hanya menyumbang 7,4 %. Padahal negeri kita kaya akan sumber daya alam, bahkan berlimpah. Hanya saja sumber daya alam tersebut tidak dikelola langsung oleh Negara, tetapi diserahkan ke pihak lain, swasta, asing. Sehingga wajar keuntungan berada dipihak swasta/asing.

Sistem kapitalisme adalah sistem yang dibuat oleh manusia. Manusia bersepakat membuat aturan untuk mengatur kehidupan di pemerintahan melalui wakil rakyat, disahkan melalui Badan Legislatif. Sehingga lahirlah aturan Negara berupa Undang-Undang, termasuk mengenai pajak. Kesepakatan suara untuk menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan Negara, dan diberlakukan pada semua kalangan baik yang kaya ataupun miskin.

Bagaimana Negara memiliki pemasukan dana tanpa pajak?

Sebagai seorang muslim yang meyakini akidah Islam satu-satu nya akidah yang benar, sudah seharusnya kita memahami konsekuensi dari berakidah Islam, yakni menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan, baik itu perintah maupun larang. Islam adalah agama yang mampu menyelesaikan masalah kehidupan melalui aturan yang diterapkan secara kaffah.

Islam telah mengatur dalam hal pemasukan dana negara, yakni melalui sumber pendapatan tetap yang sekaligus menjadi sumber pendapatan utama negara yaitu fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik Negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta harta zakat . Harta zakat diletakkan pada kas khusus Negara Baitul Mal dan tidak diberikan kepada selain delapan kelompok (asnaf) yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Apabila harta-harta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, maka cukup dengan harta tersebut. Jika tidak cukup, negara harus mewajibkan pajak (dharbah) atas seluruh kaum muslim untuk melaksanakan tuntutan pelayanan urusan umat. (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam)

Pajak atau dhariibah merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN Negara Islam. Namun, karakteristiknya berbeda dengan pajak di dalam sistem kapitalisme. Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di Baitul Mal untuk memenuhi belanja tersebut (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam)

Belanja tersebut digunakan untuk keperluan yakni: jihad fi sabilillah, industri militer dan industri yang mendukung jihad fi sabilillah; santunan fakir, miskin dan ibnu sabil; untuk gaji tentara, pegawai negara, hakim, guru dan orang-orang yang memberikan pelayanan kepada kaum Muslim; kebutuhan pelayanan umum, seperti infrastruktur jalan, sekolah dan rumah sakit, yang dapat menyebabkan bahaya ketika jumlah dan kualitasnya kurang; dan  penanganan bencana alam, seperti kelaparan, gempa dan topan (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzamul Iqtishadi fil Islam. Dalam Islam Pajak merupakan sumber penerimaan yang dipugut hanya pada saat Negara membutuhkan dimana ketika Kas Baitul Mal sudah tidak mampu lagi untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban Negara.

Pajak bukanlah hal utama yang menjadi sumber pendapatan negara, sehingga rakyat tidak dibebani dengan adanya pajak, karena sumber pendapan negara sudah sedemikian rupa di atur oleh Islam, sehingga kaum muslim ttidak perlu repot-repot menetapkan pajak melalui Undang-Undang yang setiap tahun berubah-ubah sesuai kondisi keuangan negara. Pada orang-orang kafir dan orang-orang miskin tidak termasuk yang dikenakan wajib pajak sehingga tidak akan dikenakan beban selain yang telah ditentukan  oleh syariat kepada mereka.

Pajak dalam sistem kapitalis berdasarkan sistem sekuler, hasil pemisahan agama dan kehidupan. Manusia yang membuat aturan berdasarkan kesepakatan yang tidak memihak rakyat dan harus ditolak karena tidak sesuai syariat Islam dan menyengsarakan rakyat. Hanya Islam lah yang mampu menjamin pendapatan Negara tanpa harus menyengsarakan Rakyat dan mewujudkan keadilan ditengah kehidupan. Wallahu’alam.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper