BANJARMASIN – Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin mengamankan tiga pria yang terdiri atas remaja dan anak-anak membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat izin dari intelkam.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan ketiga orang tersebut diamankan di lokasi dan jam yang berbeda, serta memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli pada jam jam rawan aksi kejahatan.
Hal itu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kejahatan jalanan untuk menjaga Kota Banjarmasin aman dan kondusif.
“Dalam mengantisipasi kenakalan remaja dari aksi tawuran, kejahatan jalanan, dan lainnya, saat ini Polresta Banjarmasin menerjunkan Tim Macan Resta dan Tim Macan Polsek ke lapangan untuk selalu siaga berpatroli di jam-jam rawan aksi kejahatan,” ucap Eru, Senin (17/2).
Ia menyebutkan, tim menyasar pelaku tindak pidana, membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah, seperti yang tertuang pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Minggu (16/2) sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Macan Resta mengamankan anak yang terbukti membawa senjata tajam jenis dengan gagang dari kayu warna coklat dan panjang sekitar 45 cm,” katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya anggota saat melakukan giat patroli antisipasi tawuran mendapat dapat informasi jika di Taman Kamboja ada kelompok anak muda yang ingin melakukan tawuran, hingga berhasil mengamankan ABH tersebut.
Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta di pimpin Kasubnit Opsnal Macan Ipda Boy Carter juga mengamankan pemuda yang membawa senjata tajam jenis Celurit dengan panjang 51 cm.
“Selain itu, turut diamankan seorang laki-laki bernama Jepry Mirza Miharja (42), yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar pukul 17.30 Wita. Ia tertangkap membawa sajam tanpa izin. Kondisinya sedang mabuk berat dan sempat mengamuk menggunakan sajam hingga membuat warga resah,” pungkasnya. sam

