
TANJUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai menggelar pertemuan bersama sejumlah awak media di Kabupaten Tabalong, di Brace Coffe dan Patisserie Mabuun, beberapa waktu lalu.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menanggapi terkait beredarnya isu 144 diagnosa penyakit yang tidak ditanggung BPJS di tingkat rumah sakit.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sukarsih membantah isu yang telah beredar tersebut.
“144 diagnosa ini sebenarnya masih ditanggung oleh BPJS, tetapi dilakukan di pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).144 diagnosa ini juga sudah menjadi kompetensi dari dokter umum, kenapa harus di rujuk seharusnya bisa selesai melalui FKTP,” jelasnya.
Ia mengatakan, sebenarnya FKTP sendiri bisa melakukan rujukan pengobatan ke tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit.
“Ini bisa disesuaikan dengan kondisi medis pasien. Untuk pasien yang tidak dalam keadaan darurat, mereka bisa menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu,” katanya.
Sukarsih menambahkan, apabila di faskes tingkat 1 ada diagnosa penyakit lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap hingga rawat jalan tergantung kondisi pasien.
Ia berharap melalui apa yang sudah disampaikan melalui pertemuan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan.
“Maka dari itu jika ada berita negatif yang belum pasti kebenarannya agar dapat di koordinasikan dengan kami terlebih dahulu. Jadi kami mohon kerja samanya kepada teman-teman media semuanya,” pungkasnya. yan

