Oleh : Airin Elkhanza (Gen-Z dan Aktivis Dakwah)
Beberapa hari yang lalu viral dikalangan warganet kasus pembunuhan dimana suami tega membunuh lalu mencor istrinya sendiri. (Tribunnews.com, 02/02/2025)
Beberapa hari dari kasus tersebut, diberitakan dari Kumparan.com (09/02/2025), seorang pria bernama Ismail, 40 tahun, melakukan penganiayaan kepada ibunya yang berumur 80 tahun. Ibunya dicekik, dibanting, disekap, bahkan diancam akan dibunuh.
Dan jikalau menengok berita yang ramai beberapa bulan lalu tentang tewasnya gadis penjual gorengan yang diperkosa lalu dibunuh. Kemudian, kasus seorang gadis yang dirudapaksa dan dibunuh oleh 4 remaja pria. Dimana ini mengindikasikan, kriminalitas hari ini kian marak dengan cara yang semakin sadis dan brutal.
Suburnya Kriminalitas Gegara Kapitalisme
Rasanya semakin hari situasi di luar rumah makin tidak aman. Kriminalitas semakin banyak terjadi, kadar kekerasannya meningkat ke arah sadistik, dan dikejutkan dengan adanya pelaku yang muda-muda usianya.
Jika melihat sekedar permukaan, ini semua bisa terjadi karena tontonan unfaedah lalu akses sebebas-bebasnya pada situs maksiat seperti porno atau judol di internet. Lalu, karena lemahnya hukum yang tidak menjerakkan. Rusaknya karakter diri karena pendidikan hari ini yang hanya berfokus pada hasil atau nilai, bukan pada pembentukkan karakter, sehingga terkikisnya nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Ini semua benar.
Namun, jika menelisik lebih dalam maka satu akar masalah yang akan kita temukan. Itu adalah disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme dengan nilai-nilai sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah membawa manusia pada peradaban yang bebas dan menjunjung tinggi kenikmatan duniawi sehingga menghilangkan pribadi dan masyarakat yang bertakwa dan manusiawi.
Sekulerisme yang dijadikan asas kehidupan oleh sistem kapitalisme telah menjauhkan manusia dari agama, sehingga agama yang harusnya jadi tameng awal bagi manusia agar menghindari perbuatan keji dan mungkar tidak berfungsi.
Lalu, akibatnya juga pada lahirnya hukum-hukum sanksi yang tidak menjerakan. Sekilas terlihat sangat menjunjung nilai kemanusiaan katanya, tetapi disisi lain tidak mampu menghentikan kriminalitas. Ini terbukti dengan adanya pelaku-pelaku tindak kejahatan yang keluar masuk penjara. Bahkan, telah menjadi rahasia umum bahwa hukum-hukumnya di sistem ini bisa dimanipulasi oleh orang-orang yang punya kuasa dan harta. Istilahnya keadilan hari ini bisa dibeli dan diotak-atik.
Islam Menjaga Nyawa
MasyaaAllah-nya, di dalam agama Islam menerangkan bagaimana membangun masyarakat yang kondusif, aman, tenteram, dan sejahtera. Jangan bingung, kata Rahmatan lil ‘aalamiin tidak salah disematkan kepada agama Islam, karena ia bukanlah sekedar agama yang membahas ibadah ritual semata. Namun, Islam juga mengatur tentang bagaimana menjalani kehidupan ini.
Islam memandang nyawa adalah sesuatu yang wajib dijaga. Dalam perkara ini, hukum Islam tegas terkait dasar pandangannya lalu juga bagaimana untuk menjaganya.
“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (TQS. Al-Maidah ayat 32)
Dengan pandangan seperti ini, dimana nyawa manusia begitu berharga dalam ajaran Islam, lahirlah aturan tegas dan menjerakan bagi pelaku, Allah menetapkan dalam ayat-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishash terhadap orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Oleh karena itu, barangsiapa yang mendapat pengampunan dari saudaranya, hendaklah dia (yang memberi maaf) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang mendapat pengampunan membayar (diyat) kepada yang memberi pengampunan dengan cara yang baik pula. Itu adalah kemudahan dari Tuhanmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
(TQS al- Baqarah: 178)
Dalam aturan ini terdapat hikmah keadilan dan kemaslahatan yang luar biasa bagi umat manusia. Pertama, ini begitu adil bagi kedua belah pihak. Bagi keluarga korban akan merasakan keadilan Islam. Bagi pelaku, insyaaAllah ini sebagai penebus dosa (pembunuhan) bagi dia di akhirat kelak. Kedua, karena pelaksanaannya disaksikan oleh masyarakat maka ini sebagai pencegah bagi yang melihatnya, dia tidak akan melakukan pembunuhan atau berpikir ingin membunuh seseorang. Luar biasa, dalam penerapan hukum qishash ini maka sungguh terdapat ‘kehidupan’ di dalamnya.
Nah, tetapi harus di garis bawahi, sesungguhnya kemuliaan Islam hanya akan nampak terang benderang jika diterapkan seluruhnya (secara kaffah). Jadi, di dalam Islam penerapan hukum yang satu bergantung dengan hukum-hukum yang lainnya. Untuk itu, penerapan hukum qishash (terkait sanksi) wajib dibarengi dengan penerapan sistem pendidikan, sistem pergaulan, sistem ekonomi, sistem kesehatan yang berbasis Islam.
Langkah preventif paling awal dalam mencegah kriminalitas tentu dari pemahaman dasar tentang kehidupan atau akidah seseorang. Untuk itu di dalam sistem pendidikan Islam akan berfokus kepada penanaman akidah yang kuat bagi warga negara juga membangun kepribadian Islam di dalam tiap-tiap muslim.
Dari segi keamanan, polisi (syurthah) di dalam Islam akan terus menjaga keamanan dengan patroli berjadwal. Kerennya lagi, para syurthah ini juga memastikan lingkungan masyarakat tetap sesuai dengan nilai-nilai islami. Mereka akan memastikan tidak ada yang buka aurat, mengawasi pasar-pasar agar tidak ada kedzaliman dalam jual beli bersama qadhi hisbah, memastikan seluruh pria muslim melakukan sholat berjamaah dan sholat Jumat, dst.
Dengan ini lingkungan masyarakat tidak hanya aman sentosa, namun juga penuh ketakwaan kepada Allah Swt. Bayangkan betapa berkahnya negeri jika taat dengan hukum-hukum-Nya. InsyaaAllah, kebaikan di dunia dan di akhirat akan dirasakan.
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf: 96)
Terakhir, izinkan penulis berpantun (tanpa mengurangi keseriusan dalam pembahasan di tulisan ini), ubur-ubur ikan lele, saatnya kita kembali kepada hukum Islam, Leee..
Wallahu’alam.