
BANJARMASIN – Guna efesiensi anggaran, baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD), pemerintah pusat menginstruksikan daerah untuk melakukan pola kerja ASN yakni 3 hari kerja dan sisanya Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan belum ada wacana untuk melakukan pola kerja serta wacana WFH ataupun WFA.
” Kalau untuk kondisi kota Banjarmasin saya rasa tak terlalu mendesak, beda mungkin di kota Jakarta, “ungkap Ibnu Sina, Kamis (13/2).
Dikatakan, WFH ini memang sebagai dampak efesiensi anggaran pembangunan dimana instruksi ini sebagai upaya penghematan biaya operasional kantor seperti listrik, penggunaan komputer dan lain-lain.
Tapi di pemerintahan Kota Banjarmasin telah dibijaksanai agar tidak menimbulkan gejolak. “Bagi saya, baik bekerja ke kantor atau di rumah atau anywhere sama saja. Karena kota kita tak seluas dan sepadat Jakarta kan, Jadi belum ada Wacana ke arah WFH, “tuturnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah kota Banjarmasin tahun 2025 tidak akan ada PHK, kecuali dia yang berhenti sendiri.
Tenaga kerja yang ada tetap akan diberdayakan meskipun secara outsorsing, baik itu masuk sebagai outsorsing tenaga Perumda dan BUMD kota Banjarmasin.
Sedangkan tenaga honorer yang masuk database namun tak lulus PPPK akan dimasukkan ke tenaga PPPK paruh waktu. ” Selanjutnya tenaga honorer yang tak masuk data base PPPK akan dicarikan solusi. Yang jelas tidak akan ada pemberhentian hingga akhir tahun, “tegas Ibnu
Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) telah menyiapkan streategis untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Formula yakni 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai efisiensi anggaran yang dapat membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. via

