
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin secara resmi mengukuhkan dan melantik sebanyak 259 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Senin (10/2).
Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan mendukung kepentingan dinas.
“Dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalsel ini, maka perlu dilakukan penyesuaian demi tertib administrasi dan kepentingan dinas. Pemenuhan kedudukan kelembagaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) ini dilakukan melalui proses formal yakni pengukuhan,” ujarnya.
Muhidin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dikukuhkan serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka selama ini.
Menurutnya, penguatan organisasi pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang menjadi prioritas utama Pemprov Kalsel.
“Saya berharap pejabat yang mendapat amanah menduduki jabatan hendaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga mampu memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
H Muhidin berpesan kepada seluruh pejabat yang baru dikukuhkan untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja. Mengingat tantangan yang semakin kompleks, kolaborasi yang kuat sangat diperlukan guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Semoga amanah yang saudara-saudara emban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Mari kita wujudkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Dinansyah menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.
“Sehubungan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalsel serta diterbitkannya beberapa peraturan gubernur tahun 2024 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja UPTD, maka dalam rangka tertib administrasi dan kepentingan dinas perlu dilakukan pengukuhan,” jelas Dinansyah.
Dalam pengukuhan tersebut, sebut Dinansyah, tercatat sebanyak 18 pejabat Administrator (eselon III) berasal dari tujuh SKPD dan 241 pejabat Pengawas (eselon IV) dengan total keseluruhan sebanyak 259 orang.
Diharapkan dengan penyesuaian ini kinerja pemerintah daerah semakin optimal dalam melayani masyarakat dan mendorong pembangunan di Kalimantan Selatan. adp/ani