
AMUNTAI- Pj Bupati HSU Drs H Zakly Asswan Helmi MM mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat memiliki peran yang sangat signifikan.
“Raperda ini, diharapkan tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga sebagai pondasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya Raperda, agar terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Karenanya dengan ada ketentuan yang jelas dan tegas, masyarakat bahkan lebih memahami batasan-batasan prilaku yang diperbolehkan.
“Raperda ini dapat mengurangi potensi konflik dan gangguan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ketertiban yang terjaga juga akan mendorong rasa aman dimasyarakat, merupakan syarat dasar untuk mencapai ketentraman,” ujarnya.
Selain itu, ujar Zakly Asswan Helmi perlindungan masyarakat menjadi fokus yang tidak kalah penting dalam Raperda ini. Pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap berbagai ancaman yang mungkin timbul, termasuk tindakan kriminal, bencana alam, dan masalah sosial lainnya.
“Raperda ini dapat merasakan adanya jaminan untuk hidup dalam suasana yang aman, tanpa rasa takut akan gangguan dari pihak lain,” tegasnya.
Karenanya, ujar Pj Bupati HSU dalam penerapan Raperda ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia mengharapkan, edukasi dan sosialisasi yang efektif mengenai isi dn tujuan Raperda akan sangat membantu dalam mengurangi resistensi yang mungkin muncul dari masyarakat.
Raperda ini, diharapkan menjadi langkah maju dalam menciptakan suasana yang kondusif. Keberhasilan implementasi akan sangat tergantung pada komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat.
“Sehingga cita-cita untuk membangun masyarakat yang aman dan sejahtera dapat diwujudkan dengan baik,” pungkasnya.(suf/mb03)