TANJUNG – Seorang perempuan berinisial CL (27), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta di tangkap Polres Tabalong karena menggadaikan sebuah sekuter sewaan.
Pelaku di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin AKP Danang Eko Prasetyo di Desa Pangelak, Kecamatan Pulau, Sabtu (1/2).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, sekuter tersebut merupakan milik seorang warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak berinisial YN (31).
“Menurut keterangan korban, pada Kamis (19/9), pelaku yang merupakan kenalan korban mendatangi rumahnya dengan maksud menyewa sebuah sekuter untuk keperluan sehari-hari selama satu bulan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, korban menyetujui untuk menyewakan sekuternya miliknya dan kemudian memberikan harga Rp 50 ribu per hari hingga di setujui pelaku.
“Sempat lancar membayar sewa, namun setelah satu bulan kemudian pelaku tak pernah datang lagi untuk membayar sewa, dan tidak diketahui keberadaannya maupun sekuter matic tersebut,” bebernya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian memasang sebuah unggahan atau postingan di media sosial perihal sekuter yang hilang tersebut.
“Dari unggahan tersebut ada seseorang tidak di kenal menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa melihat sekuter tersebut di Desa Bajut, Kecamatan Tanta. Orang tersebut juga memberikan informasi lain berupa pemakai sekuter beserta nomor kontaknya,” ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (21/1), korban menghubungi kontak yang telah diberikan dan orang tersebut membenarkan bahwa skuter tersebut ada padanya.
Dua hari kemudian, korban mendatangi orang tersebut yang mengaku berinisial ID, dan mengaku menerima gadai sekuter tersebut dari CL.
“ID mengatakan bahwa ia menerima gadai sekuter tersebut seharga Rp 4,5 juta. Pelaku CL juga mengaku kepada ID bahwa sekuter tersebut adalah miliknya sendiri, sehingga ID mempercayai perkataan pelaku,” katanya.
Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
“Pelaku yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senilai Rp 15 juta untuk harga sekuter dan Rp 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa, kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong,” ujarnya.
Pelaku CL pun mengakui semua perbuatannya dan disangkakan Pasal 372 KUHP dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CL ,satu lembar STNK, dan satu sekuter matic warna putih silver,” pungkasnya. yan

