
BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat berinisial MY ke Rutan Barabai, usai JPU memenangkan banding dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara atas nama MY dengan hukuman penjara 36 bulan (tiga tahun) dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 30 hari.
“Jaksa penuntut umum telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin karena putusan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri berupa pidana percobaan,” ujarnya, Selasa (4/2).
Ia menyebutkan, proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di hadiri unsur Kejari HST, Penyidik Polres HST, dan Bawaslu HST.
“Alhamdulillah proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar, terpidana juga bersikap koperatif dengan di dampingi pihak keluarganya,” katanya.
Sesuai amar putusan yang ada, lanjut dia, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah amplop yang sudah di sobek berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp 150.000 dan di rampas untuk negara.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Kabupaten HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut.
Ia memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.
“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya, dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Komang. ant