Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang

by Mata Banua
4 Februari 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\5 Februari 2025\2\2\New Folder\Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang.jpg
KEJARI HST saat menyerahkan terpidana politik uang Pilkada 2024 berinisial MY kepada petugas di Rutan Barabai, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat berinisial MY ke Rutan Barabai, usai JPU memenangkan banding dalam perkara tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan perkara atas nama MY dengan hukuman penjara 36 bulan (tiga tahun) dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 30 hari.

“Jaksa penuntut umum telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin karena putusan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri berupa pidana percobaan,” ujarnya, Selasa (4/2).

Ia menyebutkan, proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di hadiri unsur Kejari HST, Penyidik Polres HST, dan Bawaslu HST.

“Alhamdulillah proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar, terpidana juga bersikap koperatif dengan di dampingi pihak keluarganya,” katanya.

Sesuai amar putusan yang ada, lanjut dia, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah amplop yang sudah di sobek berisikan uang tunai masing-masing berjumlah Rp 150.000 dan di rampas untuk negara.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Kabupaten HST I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut.

Ia memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.

“Narapidana akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya, dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Komang. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA