TAPIN – Polsek Binuang Polres Tapin meringkus pengedar sabu berinisial RM (37), di sebuah pondok tersembunyi di belakang Jalan Pantai Tengah, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, operasi penangkapan ini di pimpin Kapolsek Binuang Iptu Rizky yang berlangsung cepat dan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan sebuah ponsel Oppo A16 warna biru glosy,” katanya, Minggu (2/2).
Ia menyebutkan, tersangka RM kini diamankan di Polsek Binuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “RM di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1),” ujarnya
Jimmy menambahkan, pemberian hukuman mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku
“Operasi penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polsek Binuang menindak tegas pelanggaran hukum di bidang narkotika, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kecamatan Binuang,” ucapnya
Kapolres Tapin berharap penangkapan RM ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan menjadi peringatan keras bahwa Polsek Binuang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ant