TANJUNG – Polres Tabalong menciduk dua pelaku berinisial KJ (34) dan AH (32), yang diduga mencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Desa Hayu, Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat yang seharusnya.
“Pelaku kita tangkap bersama barang bukti 760 kilogram sawit segar, dan keduanya di jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelasnya, Minggu (2/2).
Diketahui, pelaku KJ (34) merupakan warga Desa Halong Kecamatan Haruai dan AH (32) merupakan warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak. Keduanya ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong yang di pimpin AKP Danang Eko Prasetyo.
Penangkapan ini sebagai tindaklanjut laporan saksi yang melihat ada tumpukan buah sawit yang di tutupi dengan pelepah sawit.
Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan satu mobil pick up yang di tumpangi kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian.
Keduanya kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan di amankan polisi untuk dilakukan proses hukum. “Atas kejadian pencurian ini, pihak perusahaan merasa dirugikan sekitar Rp 5,2 juta,” pungkasnya. ant