
AMUNTAI- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DisPerkimLH), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), di Aula Gedung Arsip Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun diikuti kutang lebih 60 orang, tetdiri Dinas Kesehatan, Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, Klinik swasta dan Puskesmas, Bidan, Dokter, Dokter Hewan praktek mandiri, dan pelaku usaha yang betizin di kabupaten HSU.
Kegiatan sosialisasi langsung dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Masrai Syawfajar Nejar. Nara sumber diisi oleh Lalu Erwin Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala DisPerkimLH HSU mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terus, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 pada Fasyankes.
Ia menerangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Yakni, daftar jenis limbah yang termasuk ke dalam limbah B3 dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran IX tentang daftar limbah B3.
Adapun jenis pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan dan dumping. Pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL.
Pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL dan Instansi Pemerintah.
Persyaratan teknis terkait cara, waktu, pemantauan dan pelaporan penyimpanan limbah B3 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Selanjutnya limbah B3 yang yang disimpan harus dilakukan pengelolaan lebih lanjut, dalam hal pelaku usaha tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 lebih lanjut, pengelolaannya dapat diserahkan ke pihak lain.{[suf/mb03]}