RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasi Humas AKP Saefudin mengatakan, terjadi kasus pembobolan ATM yang dilakukan karyawan terhadap majikannya.
“Kejadian pembobol pin ATM ini hendaknya menjadi pelajaran agar masyarakat tidak memberitahu PIN ATM kepada orang lain. Seperti kasus karyawan AI (36), yang nekat membobol ATM majikannya Jamani (53), dikarenakan pelaku mengetahui PIN ATM majikannya,” ucapnya kepada awak media, Senin (3/2).
Ia mengungkapkan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 14.00 Wita, Polsek Salam Babaris berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Transmigrasi RT 015/003, Desa Pantai Cabe, Kecamatan Salam Babaris.
“Akibat kasus pencurian tersebut, korban Jumani mengalami kerugian hingga Rp 207.171.600,” katanya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak mengambil uang di ATM Brilink terdekat, namun pemilik counter menyatakan bahwa ATM tersebut tidak dapat digunakan.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian menuju Bank BRI untuk menarik uangnya. Namun, pihak bank menyatakan bahwa kartu ATM yang dipegang korban bukan miliknya, melainkan milik seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Salam Babaris.
Mengetahui hal tersebut, korban meminta rekening koran dari pihak bank untuk mengecek transaksi yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 57.171.600.
Setelah menyadari adanya pencurian, korban segera pulang ke rumah untuk mengecek uang tunai yang sebelumnya di simpan di dalam sebuah speaker aktif, namun uang sebesar Rp 150.000.000 juga telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Salam Babaris yang di pimpin Kapolsek Iptu Sunardi bersama unit buser segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tapin Utara.
“Pada Senin (3/2) sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku berhasil diamankan saat hendak memasuki Hotel Sejahtera I di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM BRI milik pelaku, satu lembar hasil print out rekening korban, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S23 Ultra, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 berwarna merah.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sengaja menukar ATM milik korban dengan miliknya karena mengetahui PIN ATM korban. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut. her