
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus pagar laut misterius Tangerang.
Menurutnya, kasus pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum pidananya. Pelanggaran terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut.
Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan. Menurutnya, laut tidak boleh disertifikatkan.
Dengan fakta itu, katanya, tak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.
Ia mengingatkan penerbitan sertifikat itu diduga kuat dipicu adanya kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait. Permainan pasti terjadi karena ada aliran uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan siapapun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memproses kasus itu.
Menurutnya, siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan.
Oleh karena itu, ia berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum yakni Presiden Prabowo, tegas memberikan perintah untuk menyelesaikan masalah itu.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ujar Mahfud
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dikuasai oleh beberapa pihak.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Juru Bicara AHY Herzaky Mahendra Putra mengatakan penerbitan sertifikat HGB (SHGB) adalah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Begitu pula sertifikat hak milik (SHM) yang secara hukum merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala kantah.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1), yang dikutip CNNindonesia.com.
Mantan menteri ATR/kepala BPN itu juga menyoroti pemerintah daerah yang malah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, AHY menegaskan fisiknya berbentuk laut.
AHY menegaskan apa yang dilakukan pejabat pemda mesti diteliti lebih lanjut. Apalagi, terbitnya PKKPR dan RTRW diklaim menjadi rujukan kepala Kantah Tangerang dalam meneken SHGB dan SHM pagar laut yang berlokasi di Kohod, Tangerang.
“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas Herzaky.
“Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Herzaky menyebut AHY selama ini terus berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat berada dalam garis koordinasi Menko Agus Harimurti Yudhoyono.
Herzaky pun mengajak masyarakat Indonesia mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Ia berharap Nusron Cs mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Di lain sisi, pihak Agung Sedayu Group sudah mengakui kepemilikan SHGB yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid merinci lokasi tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Ia menegaskan sertifikat itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kendati, pihak Agung Sedayu mengaku SHGB itu didapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. web

