Mata Banua Online
Jumat, Januari 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Bekuk Penjual Sabu

by Mata Banua
23 Januari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara membekuk oknum pegawai swasta berinisial RH (25), karena kedapatan berbisnis narkoba jenis sabu.

“Oknum ini kami bekuk karena adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi sabu di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria, Kamis (23/1).

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\23 Januari 2026\5\Hal 5\Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, didampingi Sekretaris Daerah, Ikhsan Budima.jpg

Banjarmasin Siapkan Ruang Guru untuk Hadapi TKA

22 Januari 2026
G:\2026\Januari\23 Januari 2026\5\Hal 5\Komandan Distrik Militer 1007Banjarmasin Letkol CZI Slamet Riyadi.jpg

Dandim 1007 Jalin Silaturahmi dengan Insan Media

22 Januari 2026

Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Teluk Dalam Gang Swadya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota banjarmasin.

Saat dibekuk pada Jumat (17/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita, tim opsnal menemukan barang bukti sembilan paket sabu siap edar dengan berat 3,38 gram, satu timbangan digital, dan tiga bilah sedot plastik di duga untuk menakar sabu.

“Kami temukan timbangan digital dan di duga pelaku RH selain pengedar juga sebagai penyedia barang haram itu,” ucapnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan salah satu target operasi yang sudah lama masuk dalam daftar sebagai pengedar barang haram tersebut.

Usai di ringkus, RH beserta barang bukti di giring ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil dari pemeriksaan sementara, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka di jerat karena melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant/sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper