
BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat bernama Akhsanul Halikin (AH) ke Rutan Barabai.
“Kami melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (tiga tahun), dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 15 hari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda, Rabu (22/1).
Ia menyebutkan, proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di hadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.
“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif di dampingi pihak keluarganya,” ujarnya.
Herlinda mengatakan, eksekusi hukuman ini dilakukan tiga hari setelah putusan, dan terpidana benar-benar menghubungi Kejari HST di hari Senin (20/1), sehingga baru bisa menjadwalkan untuk eksekusi pada Selasa (21/1).
Selain itu, dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M Riansyah dan M Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Mereka sebelumnya di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara satu tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 30 hari.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut. Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya, dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. ant