Mata Banua Online
Senin, Februari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari HST Eksekusi Terpidana Politik Uang

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2025\Januari 2025\23 Januari 2025\2\2\New Folder\Kejari HST Rksekusi Terpidana Politik Uang.jpg
KEJARI HST saat menyerahkan terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 ke Rutan Barabai, Selasa (21/1).(foto:mb/ant)

BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mengeksekusi hukuman terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 terhadap pegawai kontrak pemerintah daerah setempat bernama Akhsanul Halikin (AH) ke Rutan Barabai.

“Kami melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (tiga tahun), dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 15 hari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST Herlinda, Rabu (22/1).

Berita Lainnya

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

Kasus Disdik Banjarmasin, Kejari Tunggu Hasil BPKP

12 Februari 2026
Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

Puluhan Ribu Ojol Jadi Mitra Keselamatan

12 Februari 2026

Ia menyebutkan, proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di hadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.

“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif di dampingi pihak keluarganya,” ujarnya.

Herlinda mengatakan, eksekusi hukuman ini dilakukan tiga hari setelah putusan, dan terpidana benar-benar menghubungi Kejari HST di hari Senin (20/1), sehingga baru bisa menjadwalkan untuk eksekusi pada Selasa (21/1).

Selain itu, dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M Riansyah dan M Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

Mereka sebelumnya di vonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara satu tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 30 hari.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut. Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya, dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper