Mata Banua Online
Selasa, Januari 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Berpotensi Picu Kanker, Amerika Resmi Larang Pewarna Makanan Merah

by Mata Banua
22 Januari 2025
in Mozaik
0
D:\2025\Januari 2025\23 Januari 2025\11\Halaman 1-11 Kamis\Berpotensi.jpg
(foto:mb/web)

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) resmi melarang penggunaan pewarna makanan berwarna merah (yang disebut Red 3 atau Erythrosine) pada makanan, suplemen makanan, dan obat-obatan yang diminum. Pelarangan ini dilakukan setelah pewarna tersebut terbukti berpotensi memicu kanker.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\20 Januari 2026\11\Halaman 1-11 Selasa\8 manfaat jagung.jpg

8 Manfaat Jagung Rebus yang Bebas Gluten dan Rendah Lemak

19 Januari 2026
G:\2026\Januari\20 Januari 2026\11\Halaman 1-11 Selasa\7 efek.jpg

7 Efek Samping Makan Singkong Berlebihan bagi Kesehatan

19 Januari 2026

“FDA mengambil tindakan yang akan menghapus otorisasi penggunaan pewarna Red 3 pada makanan dan obat-obatan yang dikonsumsi. Bukti laboratorium menunjukkan paparan tinggi pewarna tersebut menyebabkan kanker pada tikus uji,” kata Jim Jones, wakil komisaris FDA untuk pangan, seperti dilansir Fox News, Jumat (17/1/2025).

Produsen makanan diwajibkan menghapus pewarna makanan ini dari produk mereka paling lambat pada Januari 2027, sementara produse obat-obatan diberikan batas waktu hingga 2028. Semua makanan yang diimpor ke AS dari negara lain juga akan tunduk pada peraturan baru ini.

Jones mengatakan Red 3 yang berasal dari minyak bumi banyak digunakan sebagai zat aditif untuk memberikan warna merah cerah pada makanan dan obat-obatan. Petisi untuk melarang pewarna tersebut mengacu pada Delaney Clause, yang menyatakan bahwa badan tersebut tidak dapat mengklasifikasikan zat pewarna sebagai aman jika telah ditemukan menyebabkan kanker pada manusia atau hewan. Sementara itu, pewarna tersebut telah dihapus dari kosmetik hampir 35 tahun yang lalu karena potensi risiko kanker.

“Ini adalah tindakan yang disambut baik, tetapi sudah lama tertunda, dari FDA: menghapus standar ganda yang tidak berkelanjutan di mana Red 3 dilarang untuk lipstik namun diizinkan untuk permen,” kata Direktur Kelompok Center for Science in the Public Interest, dr Peter Lurie, yang memimpin upaya petisi tersebut, seperti yang dilaporkan oleh AP.

Profesor klinis kedokteran di NYU Langone Health dan analis medis senior Fox News, Marc Siegel, mengapresiasi larangan FDA tersebut. “Sudah lebih dari 30 tahun sejak bahan ini dilarang dalam kosmetik di AS karena adanya bukti bahwa bahan ini bersifat karsinogenik dalam dosis tinggi pada tikus laboratorium. Perlu ada konsistensi antara apa yang kita pakai di kulit dan apa yang kita masukkan ke dalam mulut,” kata Siegel. rep

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper