
TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, SSos, MM, menangkap seorang pria berinisial MHI (32), Kamis (16/1) di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah terjadinya peristiwa penusukan terhadap seorang pedagang buah berinisial HL di Pasar Tanjung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla, melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, MHI diamankan di Belakang Bangunan Sarang Walet milik warga setempat.
“Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Belimbing Raya, petugas kemudian menanyakan alasan pelaku melarikan diri. Pelaku mengaku merasa takut karena telah melakukan tindakannya tersebut,” jelasnya.
Joko juga membeberkan alasan MHI tega melakukan penusukan terhadap korban bermula dari dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban.
“MHI mengaku bahwa ia kesal terhadap korban karena upahnya mengangkut buah belum dibayarkan pada hari itu, hal tersebut kemudian memicu kekesalan pelaku yang selama ini juga telah sakit hati karena sering dimarahi oleh korban,” bebernya.
Menurut keterangan saksi AM, saksi melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah dan sempat melerai penganiayaan tersebut hingga pelaku MHI melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai, korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia dan mengalami beberapa luka robek.
“Korban datang dengan sejumlah luka diantaranya pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek sepanjang 5 cm, lengan atas kiri sampai ke siku, luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 cm, punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar ukuran panjang kurang lebih 6 cm, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 cm dan kaki kiri dibawah lutut luka robek ukuran kurang lebih 2 cm,” pungkasnya.
Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan pelaku disangkakan pasal pasal 354 Ayat (2) KUHP. yan/ani
Pelaku Penusukan Pedagang Buah di Pasar Tanjung Ditangkap

TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, SSos, MM, menangkap seorang pria berinisial MHI (32), Kamis (16/1) di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah terjadinya peristiwa penusukan terhadap seorang pedagang buah berinisial HL di Pasar Tanjung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla, melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, MHI diamankan di Belakang Bangunan Sarang Walet milik warga setempat.
“Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Belimbing Raya, petugas kemudian menanyakan alasan pelaku melarikan diri. Pelaku mengaku merasa takut karena telah melakukan tindakannya tersebut,” jelasnya.
Joko juga membeberkan alasan MHI tega melakukan penusukan terhadap korban bermula dari dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban.
“MHI mengaku bahwa ia kesal terhadap korban karena upahnya mengangkut buah belum dibayarkan pada hari itu, hal tersebut kemudian memicu kekesalan pelaku yang selama ini juga telah sakit hati karena sering dimarahi oleh korban,” bebernya.
Menurut keterangan saksi AM, saksi melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah dan sempat melerai penganiayaan tersebut hingga pelaku MHI melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai, korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia dan mengalami beberapa luka robek.
“Korban datang dengan sejumlah luka diantaranya pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek sepanjang 5 cm, lengan atas kiri sampai ke siku, luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 cm, punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar ukuran panjang kurang lebih 6 cm, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 cm dan kaki kiri dibawah lutut luka robek ukuran kurang lebih 2 cm,” pungkasnya.
Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan pelaku disangkakan pasal pasal 354 Ayat (2) KUHP. yan/ani

