
TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua pada Dinas Kesehatan Tabalong Tahun Anggaran 2020.
“Bertambahnya satu tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah sakit Kelua, tentu menambah deretan panjang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua itu,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH, MH, Jum’at (17/1).
Menurutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan tersangka pria berinisial LH pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan sebagai PPK.
“Penetapan LH sebagai tersangka baru ini ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025,” katanya.
Fadhil menyebutkan, penyidikan terhadap perkara korupsi ini berdasarkan Surat Perintah penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
“Hal tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LH kemudian langsung di lakukan penahanan hingga 20 puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung.
“Penahanan terhadap LH sebagai pelaku korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025,” ujarnya.
“Pada saat dilakukan penahan oleh pihak Kejari Tabalong, tersangka LH dalam kondisi kesehatan yang stabil dan dinyatakan sehat tidak sedang dalam keadaan sakit,” pungkasnya. yan/ani
Kejari Tabalong Kembali Amankan Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Tabalong ketika mengamankan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Kelua. (foto:mb/ist)
TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua pada Dinas Kesehatan Tabalong Tahun Anggaran 2020.
“Bertambahnya satu tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah sakit Kelua, tentu menambah deretan panjang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua itu,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH, MH, Jum’at (17/1).
Menurutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong telah menetapkan tersangka pria berinisial LH pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan sebagai PPK.
“Penetapan LH sebagai tersangka baru ini ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025,” katanya.
Fadhil menyebutkan, penyidikan terhadap perkara korupsi ini berdasarkan Surat Perintah penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
“Hal tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan 4 orang tersangka dan sudah di vonis di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LH kemudian langsung di lakukan penahanan hingga 20 puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung.
“Penahanan terhadap LH sebagai pelaku korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025,” ujarnya.
“Pada saat dilakukan penahan oleh pihak Kejari Tabalong, tersangka LH dalam kondisi kesehatan yang stabil dan dinyatakan sehat tidak sedang dalam keadaan sakit,” pungkasnya. yan/ani

