
BARABAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memvonis tiga tahun penjara kepada pegawai kontrak Pemkab HST bernama Akhsanul Halikin karena terbukti terlibat kasus politik uang pada Peilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Majelis Hakim PN Barabai Arum Kusuma Dewi menjatuhkan hukuman kepada Akhsanul Halikin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 15 hari.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujarnya di Ruang Sidang Kartika PN Barabai dalam sidang putusan, rabu (15/1).
Pada persidangan tersebut, hakim juga menetapkan barang bukti amplop yang masing-masing berisikan uang Rp 150.000, dengan jumlah amplop yang dimiliki terdakwa sebanyak 380 lembar.
Hakim PN Barabai berpesan agar masyarakat tidak tergiur untuk terlibat politik uang, hal ini bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat dan jangan sampai terulang.
Sebelumnya, majelis hakim PN Barabai juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain, yakni Riansyah dan Yusuf.
Rinansyah dan Yusuf lebih dulu di sidangkan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 30 hari.
Namun, Riansyah dan Yusuf tidak perlu menjalani hukuman, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.
Mereka juga merupakan pegawai kontrak di lingkup Pemkab HST yang kedapatan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati HST. Saat itu mereka diamankan sejumlah warga.
Dari Riansyah dan Yusuf turut di rampas barang bukti sebanyak 362 lembar amplop (357 yang berisikan uang). Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti lain, seperti kantong plastik warna merah, telepon seluler, flashdisk yang berisi rekaman video dan foto saat kejadian politik uang, hingga pengakuan terlapor dan beragam barang bukti lainnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST Herlinda, Mahendra Suganda, dan Aan setiawan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim yang diberikan kepada tiga terdakwa itu.
Sedangkan terdakwa Akhsanul, Riansyah, dan Yusuf setelah mendengarkan putusan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka mengaku telah menerima putusan hakim yang diberikan. ant