Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegawai Pemkab divonis bersalah soal politik uang Pilkada

by Mata Banua
14 Januari 2025
in Daerah, Lintas
0

 

PILKADA-Majelis Hakim saat sidang kasus politik uang terkait Pilkada 2024 di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Hulu Sungai Tengah. (foto:mb/ant)

BARABAI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memvonis bersalah seorang pegawai kontrak salah satu perangkat daerah Pemkab HST berinisial MY, terkait perbuatan pidana politik uang Pilkada 2024.

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

1 Februari 2026
Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026

Ketua Majelis Hakim PN Barabai Enggar Wicaksono bersama dua hakim anggota Zefania Anggita Arumdani dan Novitasari Amira membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin.

MY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.

“Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim, Enggar.

Majelis Hakim dalam persidangan menetapkan sejumlah barang bukti berupa dua buah amplop yang sudah disobek berisi uang tunai masing-masing senilai Rp150.000, dirampas untuk negara serta satu buah tas selempang warna hitam untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video pada saat MY membagikan uang kepada warga dan pada saat MY diamankan, barang bukti ini dikembalikan kepada yang saksi.

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan menyebut akan mempertimbangkan internal terlebih dahulu atas putusan hakim yang diberikan.

Setelah mendengarkan putusan, MY berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menerima putusan hakim yang diberikan.

Diketahui, MY menjelang pencoblosan di Jalan Desa Labung Anak RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Utara, pada Rabu (13/11/2024) kedapatan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati HST, saat itu diamankan sejumlah warga.

Perkara tersebut sempat berjalan di Sentra Gakkumdu HST atas laporan warga dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polres HST dan Kejari HST hingga perkaranya dapat disidangkan di PN Barabai.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper