
BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada kejaksaan negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama tahun 2024.
Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp.3.370.753.584.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS. Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 17 Januari 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp 520.050.713.
Kemudian tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.637.082.135.
Sementara, tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 10 September 2024. Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp 660.773.129.
Dan terakhir tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp 552.847.607.
“Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (9/1).
Sebelumnya, lanjut dia, telah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. rds

