JAKARTA – Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah.
Pungutan pertama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (embeli rumah),” katanya di Komplek Istana Kepresidenan.
Pungutan kedua, Persetujuan Bangun Gedung (PBG). PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.
PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp5 juta-Rp12 juta. “PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” katanya.
Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengatakan 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miiar akan digratiskan.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah,” katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mmpercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.
Dijelaskan, sebelum dihapus, tarif BPHTB 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.
Sementara itu, PBG berkisar Rp5 juta-Rp12 juta. Adapun PPN akan digratiskan selama enam bulan ke depan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Dengan penghapusan pajak-pajak itu, berapa harga rumah yang harus dibayarkan? Berikut simulasinya.
Misalnya, A hendak membeli rumah senilai Rp500 juta dari B di Kabupaten Bogor. Dengan aturan normal sebelum penghapusan pajak, harga rumah yang ditanggung pembeli akan ditambah BPHTB dan PPN, seperti ini: Nilai jual rumah: Rp500 juta, NPOPTKP Kabupaten Bogor: Rp80 juta, NPOPKP: Rp420 juta, BPHTB Kabupaten Bogor: 5 persen x Rp420 juta?= Rp21 juta, PPN:12 persen X Rp420 juta?= Rp50,4 juta. Jadi total harga rumah yang harus dibayar pembeli adalah Rp571,4 juta.
Dengan kebijakan penghapusan pajak, maka harga rumah menjadi sebagai berikut Nilai jual rumah: Rp500 juta, maka Total harga rumah: Rp500 juta saja. cnn/mb06