
BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dengan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/1).
Agenda sidang, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota eksepsi atau keberatan para terdakwa melalui penasihat hukumnya atau dakwaan JPU.
“Kita selaku JPU meminta dalam eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa,” ujar JPU Meir Simanjuntak SH.
Menurutnya, terlalu dini penasihat hukum para terdakwa menyatakan kalau dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
“Semua yang diajukan penasihat hukum para terdakwa itu sudah masuk pokok perkara, tinggal pembuktian saja lagi di persidangan, dan semua dakwaan sangat jelas,” jelasnya.
Ketika di singgung mengenai jumlah saksi yang ada di BAP, Meir mengatakan sebanyak 40 orang. “Namun untuk saksi kemungkinan sebagian saja yang dihadirkan di persidangan, mengingatkan masa tahanan para terdakwa yang akan habis,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Komisi Pemberian Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Dinas PUPR Provinsi Kalsel beberapa bulan lalu mulai terkuak.
Ini setelah dua terdakwa, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan JPU KPK Meir Simanjuntak SH, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan yang di pimpin majelis hakim Cahyono R SH MH, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa.
Ketiga proyek tersebut, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, Ahmad Solhan yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan kala itu meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Diketahui, uang diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Dari situ, kasusnya terungkap hingga tim KPK menyeret enam orang tersangka.
Selain kedua terdakwa, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250, dan dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Sementara, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). ris

