
PARINGIN – Kejaksaan Negeri Balangan menangani sejumlah pendampingan untuk beberapa proyek strategis hingga tindak pidana selama tahun 2024. Hal itu di ungkap pada press release akhir tahun 2024, beberapa waktu lalu.
Ada 13 kegiatan pendampingan pembangunan proyek strategis yang berakhir pada Selasa (31/12) lalu, kemudian beberapa perkara tindak pidana umum dan pidana khusus serta pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan.
Selain itu, juga ada kegiatan pendukung lain, seperti pelaksanaan program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah, serta pemantauan pemilu dan kampanye antikorupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar menyebutkan, pihaknya berkomitmen menjalankan program yang mendukung pemerintah, serta melakukan pendampingan hukum dan menangani tindak pidana yang di limpahkan atau di tangani langsung oleh Kejari Balangan.
Kejari Balangan juga menerima 142 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang beberapa di antaranya dikembalikan dan ada yang telah di penuhi kembali. “Dari jumlah tersebut di limpahkan ke pengadilan negeri sebanyak 121 perkara, kemudian yang sudah inkrah sebanyak 105 perkara dan sudah di eksekusi,” ujarnya.
Sedangkan untuk penanganan kasus yang menonjol, yakni tragedi pembunuhan yang terjadi di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, pembunuhan di Tabuan, dan kasus TPPO di wilayah Kecamatan Paringin.
Sementara kasus tindak pidana khusus yang di tangani, yakni kasus penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2023, yang rencananya diperuntukan pembangunan majelis taklim dan hingga kini bangunan tersebut belum ada.
Dalam kasus ini, diketahui sudah ada dua tersangka yang di tahan, yakni MA sebagai ketua dan ND sebagai bendahara. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar.
Kajari mengungkapkan, pada kasus tersebut tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta, dan dalam kasus ini juga menyeret sebanyak 16 orang yang juga turut di periksa sebagai saksi.
Ia pun mengimbau kepada para penerima hibah agar memanfaatkan anggaran sebaik mungkin, karena pemerintah daerah menyalurkan hibah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan orang banyak.
“Hendaknya dana hibah di kelola sebagai mana mestinya, karena pemerintah daerah memberikan untuk peruntukan orang banyak,” pungkasnya. wan