
BANJARMASIN – Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan Mulyadi alias Imul (30), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah karena melukai wakar (tukang jaga malam) menggunakan senjata tajam jenis Parang.
Korban bernama M Arif Ansari alias Aan (27), mengalami luka robek akibat sayatan Parang di bagian tangan sebelah kanan, dan sebelah kirinya mengalami luka gores.
Dari informasi yang di terima, latar belakang motif penganiayaan ini di mulai ketika pelaku yang tidak terima di tegur karena diduga mengambil barang jagaan korban pada Senin (30/12). Kemudian, pelaku kembali bertemu dengan korban dan terjadilah penganiayaan tersebut pada Rabu (1/1) sekitar pukul 06.30 Wita.
Tak terima, Aan pun melapor Imul ke Polsek Banjarmasin Tengah dan petugas segera mengamankan pelaku di rumahnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana membenarkan pelaku penganiayaan terhadap wakar ini telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis Parang.
Ia menyebutkan, tiga hari usai berselisih paham, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Parang. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. sam

