Mata Banua Online
Selasa, Januari 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Pembacok Wakar

by Mata Banua
1 Januari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Januari 2025\2 Januari 2025\2\Petugas Amankan Pembacok Wakar.jpg
UNIT II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah saat mengamankan pelaku penganiayaan, Rabu (1/1).(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan Mulyadi alias Imul (30), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah karena melukai wakar (tukang jaga malam) menggunakan senjata tajam jenis Parang.

Korban bernama M Arif Ansari alias Aan (27), mengalami luka robek akibat sayatan Parang di bagian tangan sebelah kanan, dan sebelah kirinya mengalami luka gores.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\20 Januari 2026\5\Ibnu Sabil.jpg

Capaian PAD Hanya 14 Persen, Disbudporapar Evaluasi Kinerja

19 Januari 2026
G:\2026\Januari\20 Januari 2026\5\Walikota Yamin dan Wakilnya Hj Ananda serta ketua TP PKK Neli Listriani p.jpg

Yamin Prioritaskan Bonus Atlet di APBD Murni 2026

19 Januari 2026

Dari informasi yang di terima, latar belakang motif penganiayaan ini di mulai ketika pelaku yang tidak terima di tegur karena diduga mengambil barang jagaan korban pada Senin (30/12). Kemudian, pelaku kembali bertemu dengan korban dan terjadilah penganiayaan tersebut pada Rabu (1/1) sekitar pukul  06.30 Wita.

Tak terima, Aan pun melapor Imul ke Polsek Banjarmasin Tengah dan petugas segera mengamankan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana membenarkan pelaku penganiayaan terhadap wakar ini telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis Parang.

Ia menyebutkan, tiga hari usai berselisih paham, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Parang. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper